PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 4
pasal.id
(1) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. jenis, bentuk, dan format; b. pembuatan; c. penandatangan; dan d. pengendalian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
