PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 3
pasal.id
Ruang lingkup Minu Kemhan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. Naskah Dinas; b. Takah; c. Papan Nama; dan d. Singkatan dan Akronim.
