PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang ADMINISTRASI UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 2
pasal.id
Minu Kemhan merupakan acuan bagi satuan kerja dan subsatuan kerja dalam semua pekerjaan, kegiatan, dan prosedur administrasi yang berhubungan dengan naskah dinas, tata naskah, papan nama, Singkatan dan Akronim agar tercapai kesamaan pengertian dan penafsiran tata tulis, serta tercipta kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan.
