PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Rumah Sakit di...
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN
(1) Pelaksanaan Pemeliharaan Alkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dilaksanakan dalam suatu sistem kerja yang responsif didukung personel pelaksana, tingkat kemampuan fasilitas, sarana dan prasarana, serta anggaran yang disediakan. (2) Pemeliharaan Alkes dilaksanakan: a. di gudang atau tempat penyimpanan Alkes; b. selama pengoperasian Alkes; c. selama Alkes belum digunakan atau disimpan untuk kegiatan selanjutnya; dan d. di satuan kerja khusus Pemeliharaan Alkes.
