Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN
(1) Tingkat Pemeliharaan Alkes yang dilakukan oleh rumah sakit atau satuan pengguna terdiri atas: a. tingkat pemeliharaan ringan; b. tingkat pemeliharaan sedang; dan c. tingkat pemeliharaan berat. (2) Tingkat pemeliharaan ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi pemeriksaan sebelum dan sesudah pemakaian Alkes, perbaikan ringan, penggantian komponen atau lainnya dengan menggunakan peralatan yang sederhana. (3) Tingkat pemeliharaan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pemeriksaan berkala,
penggantian dan perbaikan ringan serta kalibrasi internal dengan menggunakan peralatan khusus yang dilakukan oleh teknisi terlatih. (4) Tingkat pemeliharaan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi penggantian dan perbaikan Alkes yang mengalami rusak berat serta kalibrasi eksternal dengan menggunakan peralatan khusus yang memerlukan teknisi terampil dan bersertifikat.
