PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Rumah Sakit di...
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN
Perencanaan Pemeliharaan Alkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, disusun berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data yang akurat tentang kondisi Alkes dan kebutuhan operasional rumah sakit atau satuan yang dituangkan dalam suatu rencana kebutuhan pemeliharaan jangka pendek, jangka sedang, dan jangka
panjang, meliputi kegiatan: a. menentukan jenis kerusakan Alkes; b. menentukan personel pelaksana; c. menentukan komisi penilai kerusakan; d. MENETAPKAN proses; dan e. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan.
