PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan Rumah Sakit di...
Pasal 16
BAB 5 — PENDANAAN
Pendanaan kegiatan Pemeliharaan Alkes di rumah sakit atau satuan kerja berasal dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; dan b. Non Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
