Pasal 15
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab Pemeliharaan Alkes aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, yaitu: a. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian Pemeliharaan Alkes untuk mencapai hasil yang optimal dalam rangka pendayagunaan kepentingan pertahanan negara; b. Pusat Kesehatan TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses Pemeliharaan Alkes yang dilaksanakan oleh Unit Organisasi Angkatan; c. Direktorat atau Dinas Kesehatan Markas Besar Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian kegiatan Pemeliharaan Alkes yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau satuan kerja/pengguna unit organisasi Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan; dan d. rumah sakit atau satuan kerja/pengguna atau instalasi Pemeliharaan Alkes melaksanakan pengawasan sesuai dengan perencanaan dan standar prosedur operasional serta tugas pokok dan fungsi organisasi kerja.
