Pasal 14
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab Pemeliharaan Alkes aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, yaitu: a. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melaksanakan kegiatan inventarisasi fasilitas, sarana dan prasarana Pemeliharaan Alkes dalam rangka pendayagunaan kepentingan pertahanan negara; b. Pusat Kesehatan TNI melaksanakan koordinasi Pemeliharaan Alkes yang dilaksanakan oleh Unit Organisasi Angkatan; c. Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan melaksanakan koordinasi Pemeliharaan Alkes yang dilaksanakan oleh rumah sakit atau satuan kerja/pengguna Unit Organisasi Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan; dan d. rumah sakit atau satuan kerja/pengguna atau instalasi pemeliharaan melaksanakan Pemeliharaan Alkes sesuai dengan perencanaan dan tugas pokok dan fungsi organisasi kerja.
