Pasal 13
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab Pemeliharaan Alkes aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, yaitu: a. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan merumuskan norma atau indeks perencanaan program kegiatan Pemeliharaan Alkes dalam mendukung pertahanan negara; b. Pusat Kesehatan TNI merumuskan rencana program kegiatan dan skala prioritas Pemeliharaan Alkes berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; c. Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan menyusun
program kegiatan dan skala prioritas Pemeliharaan Alkes yang berkaitan dengan pembinaan pelaksanaan tugas Unit Organisasi Angkatan; dan d. Satuan kerja/pengguna Unit Organisasi Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan menyusun program kegiatan dan skala prioritas Pemeliharaan Alkes sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi kerja.
