Pasal 12
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab Pemeliharaan Alkes aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, yaitu: a. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, merumuskan kebijakan umum pelaksanaan Pemeliharaan Alkes dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; b. Pusat Kesehatan TNI merumuskan kebijakan pelaksanaan Pemeliharaan Alkes dalam rangka penggunaan kekuatan TNI; c. Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan merumuskan kebijakan dan sistem Pemeliharaan Alkes yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan d. Unit Organisasi Direktorat atau Dinas Kesehatan Angkatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, menyusun pedoman pelaksanaan dan teknis pelaksanaan Pemeliharaan Alkes yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi setiap rumah sakit atau satuan kerja.
