PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM...
Pasal 5
BAB 2 — IMBAL DAGANG
(1) Jenis produk dan komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengutamakan barang dan/atau jasa Industri Pertahanan. (2) Penetapan jenis produk dan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan faktor- faktor: a. arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan; b. kemampuan Industri Pertahanan; c. kebutuhan Alpalhankam; d. kemampuan teknologi, rancang bangun dan rekayasa; e. kemampuan Sumber Daya Manusia; f. ketersediaan sarana dan prasarana; g. pengembangan pemasaran; dan/atau h. dampak terhadap perekonomian nasional.
