PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM...
Pasal 6
BAB 2 — IMBAL DAGANG
(1) Dalam hal jenis produk dan komponen yang digunakan untuk memenuhi kewajiban Imbal Dagang bagi pengadaan Alpalhankam belum dapat dipenuhi dari Industri Pertahanan, maka pemenuhannya dilakukan dengan menggunakan barang dan/atau jasa ekspor INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai jenis barang dan/atau jasa ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
