PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM...
Pasal 32
BAB 3 — KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET
Tim KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 bertugas: a. menyusun pedoman teknis pelaksanaan KLO; b. memberikan asistensi dalam Aanwidzjing; c. membantu memberikan verifikasi dan evaluasi Industri Pertahanan; d. memberikan masukan tentang Teknologi Alpalhankam yang dibutuhkan Industri Pertahanan; e. memberikan masukan tentang struktur dan komponen KLO; f. memberikan asistensi kepada Pusada Baranahan Kemhan dalam bidang penyelenggaraan KLO; dan/atau g. melaksanakan kegiatan administrasi dalam rangka mendukung pelaksanaan KLO.
