PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM...
Pasal 33
BAB 3 — KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET
Jangka waktu pelaksanaan tugas Tim KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
