PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM...
Pasal 31
BAB 3 — KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET
(1) Dalam menyelenggarakan KLO Dirjen Pothan Kemhan membentuk Tim KLO.
(2) Susunan keanggotaan Tim KLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengarah; b. Penanggung Jawab; c. Ketua; d. Wakil Ketua; e. Sekretaris; dan f. Anggota. (3) Dalam hal dianggap perlu Tim KLO dapat melibatkan narasumber sesuai dengan kebutuhan.
