PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM...
Pasal 18
BAB 3 — KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Industri Pertahanan bertanggung jawab: a. mengajukan usulan KLO yang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan bidang produksi kepada Tim KLO; b. melakukan kerjasama bisnis dengan Penyedia Alpalhankam dalam menyelenggarakan KLO; dan/atau c. melaporkan penyelenggaraan KLO kepada Dirjen Pothan Kemhan dan Kabaranahan Kemhan.
