PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM...
Pasal 19
BAB 3 — KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri meliputi pembelian, perbaikan, dan pemeliharaan dilakukan melalui mekanisme
KLO dengan besaran paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun.
