PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM...
Pasal 17
BAB 3 — KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf i, Kabaranahan Kemhan bertanggung jawab : a. melakukan kerja sama dengan Tim KLO dan Tim Unit Layanan Pengadaan dalam rangka menciptakan kelancaran proses pengadaan dan pelaksanaan KLO; dan b. mengevaluasi besaran kewajiban dan implementasi kredit KLO untuk menentukan besaran simpanan kredit KLO.
