PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM...
Pasal 16
BAB 3 — KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf h, Kabalitbang Kemhan bertanggung jawab:
a. memberikan informasi mengenai hasil Litbang yang telah dilakukan; b. memberikan informasi mengenai produk Industri Pertahanan yang dapat dijadikan sebagai Kandungan Lokal; c. menyelenggarakan kegiatan riset dan pengembangan yang relevan dengan kebutuhan Alpalhankam yang akan datang melalui kegiatan KLO; dan/atau d. melaksanakan koordinasi dengan Industri Pertahanan, TNI, dan/atau Eselon I di lingkungan Kemhan terkait dengan pengembangan Kekuatan Militer.
