PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2015 tentang IMBAL DAGANG KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET DALAM...
Pasal 15
BAB 3 — KANDUNGAN LOKAL DAN OFSET
Dalam menyelenggarakan KLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g, Dirjen Kuathan Kemhan bertanggung jawab untuk memberikan informasi mengenai arah pembangunan kekuatan pertahanan militer antara lain Sumber Daya Manusia, materiil, serta fasilitas dan jasa yang direncanakan.
