PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang BANTUAN KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI...
Pasal 21
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Menhan mempunyai kewenangan MENETAPKAN kebijakan pemberian bantuan penanggulangan bencana.
(2) Panglima TNI mempunyai kewenangan menggunakan kekuatan Satuan TNI dalam rangka penanggulangan bencana. (3) Kepala Staf Angkatan mempunyai kewenangan dalam menyiapkan Satuan penanggulangan bencana. (4) Kapuskes TNI mempunyai kewenangan dalam pembentukan dan penggunaan kekuatan kesehatan TNI. (5) Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan mempunyai kewenangan dalam menyusun kebijakan bantuan kesehatan dalam penanggulangan bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Kapusrehab Kemhan dan Dirkes/Kadiskes Angkatan mempunyai kewenangan dalam pembinaan Satuan kesehatan.
