PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kemhan menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan sedangkan di lingkungan TNI menjadi tanggung jawab Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan masing-masing. (2) Tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
(3) Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kemhan dan TNI menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
