PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
