Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian Izin Keamanan (Security Clearance) yang dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang akan melintas dan memasuki Wilayah Udara Republik INDONESIA; b. penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang akan beroperasi di Wilayah Udara Republik INDONESIA; c. revisi Izin Keamanan (Security Clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang telah diterbitkan; d. pencabutan Izin Keamanan (Security Clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; (2) Pengendalian Izin Keamanan (Security Clearance) yang dilaksanakan Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu yang akan beroperasi di Wilayah Udara Republik INDONESIA; b. perubahan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu yang telah diterbitkan; dan
c. pencabutan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga yang telah ditetapkan.
