PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Dalam hal keadaan tertentu yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa dan pelaksanaan penerbangan Izin Keamanan (Security Clearance) yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (14) dan Pasal 8 ayat (10), Menteri dilaksanakan oleh: a. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; dan b. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara,
dapat mengubah atau mencabut Izin Keamanan (Security Clearance) yang telah diterbitkan.
