PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10) diterbitkan dan berlaku sesuai jangka waktu dan rute yang dimohonkan.
