PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 9
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f mempunyai tugas memberikan pelayanan keperawatan sesuai tingkat kompetensinya berupa asuhan keperawatan/kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/kesehatan.
