PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 10
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat di unit pelayanan kesehatan.
