PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 11
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h mempunyai tugas memberikan pelayanan fisioterapis, mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan fisik elektroterapeutis, peralatan mekanis, pelatihan fungsi, dan komunikasi.
