PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 12
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Okupasi Terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i mempunyai tugas melakukan pelayanan okupasi terapi sesuai dengan tingkat kompetensinya.
(2) Pelayanan okupasi terapi sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan;
b. pemeliharaan dan pemulihan aktivitas perawatan
diri;
c. produktivitas;
d. pemanfaatan waktu luang;
e. memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu
tertentu; dan
f. pelatihan komponen kinerja okupasional dan
komunikasi fungsional.
