PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 13
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j mempunyai tugas melakukan pelayanan ortotik prostetik sesuai dengan tingkat kompetensinya (2) Pelayanan ortotik prostetik sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. anamnesa;
b. pemeriksaan;
c. pengukuran;
d. pembuatan;
e. pengepasan;
f. latihan dan penyerahan alat kepada pasien; dan
g. evaluasi secara berkala serta rujukan.
