PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 14
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Terapis Wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k mempunyai tugas melaksanakan pelayanan terapi wicara demi tercapainya kemampuan komunikasi yang optimal, dari aspek bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran hingga mampu berkomunikasi secara wajar dan tidak mengalami gangguan psikososial dalam menjalankan fungsinya sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
