PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 15
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang gizi, makanan, dan dietetik sesuai dengan tingkat kompetensinya. (2) Pelayanan di bidang gizi, makanan, dan dietetik sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengamatan;
b. penyusunan program;
c. pelaksanaan; dan
d. penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di
masyarakat dan di Rumkit.
