PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 16
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiologi sesuai dengan tingkat kompetensinya dengan menggunakan energi radiasi pengion dan non-pengion di bidang diagnostik maupun terapi sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan radiologi.
