PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 17
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n mempunyai tugas melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya. (2) Pelayanan laboratorium kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang hematologi;
b. kimia klinik;
c. mikrobiologi;
d. imunoserologi;
e. toksikologi;
f. kimia lingkungan;
g. patologi anatomi berupa histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler; h. biologi; dan
i. fisika.
