PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 18
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Penyuluh Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o mempunyai tugas melaksanakan kegiatan advokasi, kegiatan bina suasana, pemberdayaan masyarakat, dan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi, membuat rancangan media berupa media cetak, media elektronika dalam ruang maupun luar ruang, pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, dan merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.
