PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 19
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p mempunyai tugas melaksanakan pelayanan rekam medis guna tertib administrasi dan tersedianya informasi kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
