PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 20
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Psikolog Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf q mempunyai tugas memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assessment, interpretasi hasil assessment, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi, dan pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi dan pengabdian masyarakat. (2) Pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan penanggulangan problema psikologi
klinik pada masyarakat Rumkit;
b. pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang
psikologi klinik pada komunitas; dan
c. menjadi saksi ahli.
