PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 21
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r mempunyai tugas memberikan bimbingan kesehatan pada pegawai di tempat kerja meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.
