PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 22
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Administrator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perizinan, akreditasi, dan sertifikasi program pembangunan kesehatan sesuai dengan kompetensinya.
