PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 23
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf t mempunyai tugas merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan, dan/ atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer sesuai dengan tingkat kompetensinya.
