PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 24
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Refraksionis Optisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf u mempunyai tugas sebagai pelaksana pelayanan, penatalaksanaan dan penyuluhan pemeliharaan penglihatan, melakukan pemeriksaan dasar, pemeriksaan refraksi, MENETAPKAN hasil pemeriksaan, serta menyiapkan dan membuat lensa kaca mata/lensa kontak termasuk pelatihan ortoptik.
