PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 25
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf v mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
teknik elektromedik. (2) Pelayanan teknik elektromedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persiapan kegiatan;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. penanganan alat kerja;
d. suku cadang dan bahan/material;
e. pemantapan mutu;
f. evaluasi dan laporan;
g. pemecahan masalah; dan
h. pembinaan teknik elektromedik.
