PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 26
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf w mempunyai tugas melakukan pelayanan
teknik gigi. (2) Pelayanan teknik gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pembuatan dan penilaian potesa gigi;
c. pesawat orthodonti lepasan; dan
d. protesa maxillo facial.
