PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 27
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Teknisi Transfusi Darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf x mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan transfusi darah. (2) Kegiatan pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengerahan dan pelestarian donor;
b. penyediaan darah; dan
c. tindakan medis pemberian darah kepada
penderita/resipien.
