PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 28
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf y mempunyai tugas pelaksana pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan.
