PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 29
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional Umum Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Pengolah; b. Pemroses; c. Pengadministrasi; d. Koordinator; e. Teknisi; f. Petugas; g. Kurir; dan h. Pengemudi.
