PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 30
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai prosedur, mengumpulkan dan memeriksa data dan/atau bahan objek kerja, menganalisis untuk menghasilkan laporan, menyusun kegiatan berdasarkan jenis data yang masuk, mencatat perkembangan permasalahan data yang masuk dan mengolah serta menyajikan data.
