PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu...
Pasal 31
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pemroses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas menerima, mencatat, menghitung, dan memproses bahan administrasi sesuai dengan kompetensinya.
